Total Tayangan Halaman

Selasa, 23 Februari 2016

III. TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI BAGI TUTOR DAN WARGA BELAJAR

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI BAGI TUTOR DAN WARGA BELAJAR
     A.   KONSEP KOMUNIKASI DI DUNIA MAYA
Komunikasi adalah proses penyampaian pesan dari pemberi pesan (komunikator) kepada penerima pesan (komunikan) sehingga terjadi kesamaan pengertian atas pesan. Dari pengertian ini bisa kita pahami bahwa pertama, dalam proses komunikasi selalu melibatkan dua pihak atau lebih, pemberi pesan dan penerima pesan. Kedua, adanya pesan yang disampaikan, pesan itu sendiri bisa dalam beragam bentuk : kata, gambar, teks, symbol, dan sebagaianya. Apapun bentuk pesannya, inti yang diharapkan adalah adanya kesamaan pemahaman antara komunikator dan komunikan atas pesan tersebut.
Makna lain yang bisa  kita pahami dari pengertian komunikasi di atas adalah bahwa komunikasi terjadi dalam hubungan interaksi antara pihak satu dengan pihak lainnya.
Proses interaksi penyampaian dan peneriman pesan, bisa terjadi melalui pemanfaatan suatu sarana atau media tertentu. Dalam komunikasi di dunia maya media yang digunakan adalah komputer, baik hardware maupun software. Duni maya atau dunia virtual itu sendiri, merujuk pada pengertian jaringan informasi elektronik yang mendunia yang terjadi karena adanya teknologi internet (international networking/ interconnected network). Kesalingterhubungan secara global antara dua komputer atau lebih, yang bisa mencapai jutaan komputer jumlahnya, sehingga bisa saling tukar informasi antara komputer satu dengan yang lainnya. Antara komputer satu dengan yang lainnya bisa berkomunikasi, saling berkirim atau bertukar informasi atau pesan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan komunikasi di dunia maya adalah komunikasi yang dilakukan tidak dalam bentuk tatap muka langsung, akan tetapi interaksi mengirim dan menerima pesan atau informasi melalui pemanfaatan wahana jaringan internet.    
      B.     MANFAAT KOMUNIKASI VIRTUAL
Sesuai dengan karakteristik dari dunia virtual itu sendiri, ada sejumlah manfaat atau keuntungan berkomunikasi yang dilakukan secara virtual diantaranya yaitu :
1.      Cepat, komunikasi atau pertukaran informasi bisa dilakukan dengan cepat. Meskipun komunikasi dilakukan dalam kondisi jarak yang jauh, tidak perlu menunggu waktu yang lama. Hal ini bisa dilakukan khususnya apabila menggunakan fasilitas yang memungkinkan melakukan komunikasi yang synchronus.
2.      Mudah, apabila sudah menguasai teknis operasional komputer dan fasilitas pendukung yang dibutuhkan, proses komunikasi bisa dilakuakan dengan mudah.
3.      Komunikasi virtual bisa dilakukan secara real time juga un real time. Secara real time artinya komunikasi dilakukan secara langsunng, komunikator dan komunikan berinteraksi pada waktu yang sama, tanpa penundaan waktu untuk member respons atas pesan yang diterima (synchronus system). Sedangkan yang unreal time yaitu yaitu kebalikan dari yang real time, ada penundaan waktu respons atas pesan-pesan yang disampaikan oleh para pihak yang berkomunikasi (ansychronus system).
4.      Bisa individual atau grup. Komunikasi virtual bisa dilakukan baik secara one to one, (satu orang dengan satu orang), maupun secara kelompok (group). Bisa dipilih sesuai dengan keperluan.
5.      Jumlah dan jenis pesan bisa besar dan beragam. Keuntungan atau kelebihan lainnya dari komunikasi virtual ini adalah jumlah pesan atau informasi yang disampaikan bisa banyak dan dalam berbagai bentuk pesan; teks, suara, dan gambar. Atau bahkan gabungan dari ketiga jenis pesan tersebut.
Masih terdapat sejumlah kebaikan atau manfaat lainnya yang bisa didapat dri komunikasi virtual. Selanjutnya akan kita bahas jenis-jenis komunikasi di dunia maya.
      C.    JENIS-JENIS KOMUNIKASI TIK
Berikut ini akan disajikan empat jenis komunikasi di dunia maya yang bisa dilakukan, yaitu komunikasi menggunakan atau memanfaatkan fasilitas E-mail, Milis, Chatting, dan facebook.
1.      E-mail
E-mail merupakan kependekan dari electronic mail, dalam bahasa Indonesia artinya surat elektronik. Kata e-mail itu sendiri merujuk pada dua hal, pertama, e-mail merupakan suatu jenis program aplikasi atau fasilitas berbasis internet yang dirancang untuk mengirim dan menerima surat secara elektronik. Ada beberapa aplikasi e-mail di antaranya Yahoo Mail, Gmail, Hotmail, AOL, Sina, 126, 163, daun dan sebagaianya. Program ini digunakan untuk membaca, mengirim, dan menyimpulkan e-mail.
Kedua, e-mail yaitu surat elektronik. Surat elektronik adalah surat yang dibuat, dikirim, dan dierima tidak dalam bentuk fisik berupa fisik berupa surat yang dibuat, dikirim, dan diterima tidak dalam bentuk fisik berupa kertas akan tetapi dalam bentuk data elektronik yang dibuat, dikirim dan diterima dalam bentuk data yang diolah dan dikirim menggunakan programaplikasi e-mail dengan memanfaatkan peralatan elektronik computer dan jaringan internet.
Melalui e-mail ini kita bisa saling berkirim surat sebagaimana layaknya saling berkirim surat biasa, hanya dalam wujud surat yang berbeda, bukan berupa kertas.
Beragam jenis data dan informasi yang bisa dikirim melalui e-mail, yaitu bisa berupa teks atau tulisan, gambar, suara, dan video. Kesemuanya dalam bentuk data elektronik.
2.      Milis
Milis atau mailing list adalah layanana yang di dalam internet yang digunakan untuk berdiskusi melalui e-mail. Diskusi dalam milis bisa dikelompok-kelompokkan berdasarkan kategori atau topic dan dalam kelompok tertentu. Misalnya topic tentang pekerjaan, bisnis, pendidikan, hobi dan lain-lain. Atau kelompok organisasi kesiswaan seperti: OSIS, Himpunan Mahasiswa, BEM dan sebagaiannya. Salah satu penyedia mailing list (server) yang paling terkenal adalah Yahoo.
Untuk bisa melakukan diskusi di milis atau mailing list, kita harus terdaftar terlebih dahulu di penyedia mailing list, misalnya di Yahoo Groups. Kalau sudah terdaftar artinya kita sudah memiliki akses untuk masuk ke dalam kelompok-kelompok diskusi di mailing list yang sudah ada.
Apabila sudah banyak pendaftar atau banyak yang ikut bergabung dengan kelompok baru kita, di sini kita harus bisa mengelola keberadaan para milis. Di antaranya pengelolaan status anggota misalnya sebagai anggota (member), moderator atau sebagai owner. Termasuk menghapus dari keanggotaan milis.
3.      Chatting
Chatting merupakan kata benda dari kata kerja chat (inggris) artinya ngobrol. Chatting dalam dunia internet artinya program yang tersedia yang di gunakan untuk ngobrol atau berinteraksi via internet. Melalui fasilitas ini, kita bisa ngobrol atau berkomunikasi dengan siapa pun dan dimana pun di seluruh belahan dunia. Pemanfaatan chatting ini, dewasa ini banyak digunakan untuk mencari perkenalan dengan orang-orang yang berbeda latar budaya, bahkan terkadang untuk ajang cari jodoh.
Ada beberapa jenis komunikasi yang bisa dilakukan dengan program chatting ini, yaitu komunikasi lewat tulisan, komunikasi dengan suara, komunikasi dengan gambar, bisa mengirim file, juga bisa mengirim pesan singkat(sms). Selain dari pada itu, chatting bisa dilakukan berdua saja atau rame-rame dengan banyak orang. Untuk ngobrol dengan banyak orang bisa menggunakan fasilitas chatt room.
Chatting bisa dilakukan karena adanya suatu perangkat lunak (software) yang dikembangkan khusus untuk melakukan itu. Terdapat sejumlah perangkat lunak yang dewasa ini bisa digunakan di antaranya yaitu: Mirc, Msn messenger, Icq, GotoWorld, Yahoo messenger, dan yang lainnya. Menurut beberapa literature, yang paling banyak igunakan adalah Yahoo Messenger. Dalam Yahoo Messenger fasilitasnya yang cukup lengkap dan menarik yaitu: chat lewat suara (voice chat), Chat sambil tatap muka lewat kamera (webcam), melakukan oanggilan dari kompputer ke komputer (PC to Pc all), melakukan panggilan dari komputer ke telepon (PC to phone call), melakukan panggilan dari telepon ke computer (phone to PC call), ruang-ruang chat (chat rooms), mendengarkan radio online (launch cast  radio), mengirim file (file transfer), bermain game dengan lawan chat (Yahoo! Games), ngobrol dengan beberapa orang sekaligus (conference) dan sebagainya.
4.      Facebook
Facebook merupakan salah satu program aplikasi dunia maya jaringan sosial berbasis internet, disamping program lainnya. Pencetus dan pengembang aplikasi ini adalah Mark Zuckerberg seorang mahasiswa Universitas Hanvard. Tujuan awal dari dikembangkannya facebook ini yaitu sebagai media untuk saling mengenal antarmahasiswa Harvard, saling mengenal jati diri sekampusnya dengan tanmpa harus bertatap muka langsung. Mengingat jumlah mahasiswa yang begitu banyak.
Melalui facebook ini kita bisa berkenalan dengan orang baru, reuni dengan teman-teman lama, juga bisa digunakan untuk kepentingan tertentu lainnya missal pendidikan, politik, bisnis, dan sebagaiannya. Melalui situs ini kita bisa memperluas jaringan pertemanan dengan cara mengundang atau di undang teman.

DAFTAR PUSTAKA
Rusman, dkk.2013.Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi: Mengembangkan   profesionalitas Guru. Jakarta:Rajawali pers






Selasa, 16 Februari 2016

II. PEMBELAJARAN BERBASIS TIK



PEMBELAJARAN BERBASIS TIK

      A.   PEMBELAJARAN BERBASIS TIK
Media Pembelajaran Berbasis ICT ( Internet and Communication Technology) Media berasal dari bahasa latin merupakan bentuk jamak dari “Medium” yang secara harfiah berarti “Perantara” atau “Pengantar” yaitu perantara atau pengantar sumber pesan dengan penerima pesan. Beberapa ahli memberikan definisi tentang media pembelajaran. Schramm (1977) mengemukakan bahwa media pembelajaran adalah teknologi pembawa pesan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran.
Brown (1973) mengungkapkan bahwa media pembelajaran yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran dapat mempengaruhi terhadap efektivitas pembelajaran. Pada mulanya, media pembelajaran hanya berfungsi sebagai alat bantu guru untuk mengajar yang digunakan adalah alat bantu visual. Sekitar pertengahan abad Ke–21 usaha pemanfaatan visual dilengkapi dengan digunakannya alat audio, sehingga lahirlah alat bantu audio-visual. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), khususnya dalam bidang pendidikan, saat ini penggunaan alat bantu atau media pembelajaran menjadi semakin luas dan interaktif, seperti adanya komputer dan internet.
Sedangkan media Pembelajaran berbasis ICT adalah alat yang digunakan dalam proses pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dalam sistem ini interaksi antara pengajar (guru) dan peserta (murid) ajar tidak harus saling bertatap muka (bertemu) secara fisik seperti halnya dalam sistem pendidikan konvensional, mereka bertemu dalam ruang teknologi informasi (internet) dengan memanfaatkan suatu media yang disebut komputer.
Beberapa media yang dapat digunakan dalam pembelajaran berbasis ICT, adalah :
  1. Internet
Internet adalah media sesungguhnya dalam pendidikan berbasis TI, karena perkembangan internet kemudian muncul model-model e-learning, distance learning, web base learning, dan istilah pendidikan berbasis TI lainnya. Internet merupakan jaringan komputer global yang mempermudah, mempercepat akses dan distribusi informasi dan pengetahuan (materi pembelajaran) sehingga materi dalam proses belajar mengajar selalu dapat diperbaharui. Sudah seharusnya dalam penerapan pendidikan berbasis TI tersedia akses internet.
2.Intranet
Apabila penyediaan infrastruktur internet mengalami suatu hambatan, maka intranet dapat dijadikan alternatif sebagai media pendidikan berbasis TI. Karakteristik intranet hampir sama dengan internet, hanya saja untuk area lokal (dalam suatu kelas, sekolah, gedung, atau antar gedung). Model-model pembelajaran sinkron dan tidak sinkron dapat dengan mudah dan lebih murah dijalankan pada intranet. Pada kondisi-kondisi tertentu intranet justru dapat menjadi pilihan tepat dalam menerapkan pendidikan berbasis TI.
 3. Mobile Phone
Pembelajaran berbasis TI juga dapat dilakukan dengan menggunakan media telpon seluler, hal ini dapat dilakukan karena kemajuan teknologi telpon seluler yang pesat. Seseorang bisa mengakses materi pembelajaran, mengikuti pembelajaran melalui telpon seluler. Begitu canggihnya perkembangan teknologi ini sampai memunculkan istilah baru dalam pembelajaran berbasis TI yang disebut M-learning (mobile learning).
    4. CD-ROM/Flash Disk
Media CD-ROM atau flash disk dapat menjadi pilihan apabila koneksi jaringan internet/intranet tidak tersedia. Materi pembelajaran disimpan dalam media tersebut, kemudian dibuka pada suatu komputer. Pemanfaatan media CD-ROM/flash disk merupakan bentuk pembelajaran berbasis TI yang paling sederhana dan paling murah.
Fungsi dan Manfaat Media Pembelajaran Berbsis ICT, Internet and Communication Technology (ICT) memilliki tiga fungsi utama yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran, yaitu:
  1. Teknologi berfungsi sebagai alat (tools), untuk membantu pembelajaran, misalnya dalam  mengolah kata
  2. Teknologi berfungsi sebagai ilmu pengetahuan(science), 
  3. Teknologi berfungsi sebagai bahan dan alat bantu untuk pembelajaran(literacy).
Dalam hal ini teknologi dimaknai sebagai bahan pembelajaran sekaligus sebagai alat bantu untukmenguasai sebuah kompetensi berbantuan komputer. Dalam hal ini posisi teknologi tidakubahnya sebagai guru yang berfungsi sebagai: fasilitator, motivator,transmitter, dan evaluator. Sebagai bagian dari pembelajaran, teknologi/ICT memiliki tiga kedudukan, yaitu sebagaisuplemen, komplemen, dan substitusi (Riyana, 2008).
Moldstad (dalam Harsya W Bachtiar, 1984) menyatakan bahwa media pembelajaran berbasis ICT dalam proses pembelajaran akan dapat menimbulkan kondisi-kondisi positif, seperti :
  1. Belajar lebih banyak terjadi jika media diintegrasikan dengan program instruksional yang tradisional.
  2. Jumlah belajar yang setara sering dapat tercapai dalam waktu yang lebih singkat dengan menggunakan teknologi instruksional.
  3. Program instruksional dengan menggunakan berbagai media yang didasarkan pada suatu pendekatan sistem, seringkali memudahkan siswa dalam belajar secara lebih efektif. 
  4. Program-program multimedia dan atau tutorial audio untuk pembelajaran biasanya lebih disukai siswa bila dibandingkan dengan pengajaran tradisional.

      B.     PENDEKATAN INSTRUKSIONAL DALAM PENDIDIKAN BERBASIS TIK
Menurut Lowther, et.al.,beberapa teori belajar yang perlu dipahami untuk dijadikan landasan bagi pelaksanaan pembelajaran berbasis TIK di LPTK di antaranya adalah,”constructivisme dari Bruner (1999),anchored instrution dari CTGV (1993),cognitive apprenticeship dari Brown et.al.(1993),dan multiple intelegences dari Gardner (1993).Teori-teori belajar tersebut diterapkan tidak secara sendiri-sendiri tapi harus diterapkan secara terintegrasi (multiple).
Lowther,et.al. mengajukan beberapa metode pembelajaran untuk membentuk kemampuan calon guru dalam menggunakan pendidikan berbasis web dan teknologi lainnya di LPTK.yaitu:simulated K-12 technology classroom;modeling;observing/participating in technology setting;learning technology skill;and reflective practices.
Instructional Approaches (Lowther.ey.al.,2000:141)
Approach
Guidelines
Simulated K-12 technology classroom
Dalam pelaksanaan pembelajaran jenis ini harus mengikuti beberapa syarat berikut:
-Kelas memiliki 3-6 komputer
-Mahasiswa keguruan dianggap dan memerankan siswa K-12
-Pelajaran berbasis masalah(problem-based)
-Pelajaran melibatkan kolaborasi
-Mahasiswa melakukan pergantian peran dan aktifitas
-Mahasiswa mengalami,menggunakan komputer sebagai alat
-Mahasiswa mengalami memecahkan masalah teknis
Modelling
Guru berperan seperti di bawah ini,bahkan ketika melaksanakn simulated K-12 Technology Classroom:
-Sebagai fasilitator
-Pengelola pergantian/rotasi peran mahasiswa dalam berbagai aktifitas yang dilakukan
-Pemecah masalah teknis
Observing/Participating in Technology Setting
Observasi dilakukan dengan:
-Tidak menonjolkan penggunaan teknologi kepada kepada siswa K-12
-Tidak mengancam karena kemampuan teknologi siswa tidak merupakan bagian yang perlu di observasi
Partisipasi:
-Dilakukan dalam suasana yang terbuka
-Mahasiswa keguruan membantu ketika skill dan kapabilitas mereka sesuai dengan kebutuhan.
Learning Technology Skill
Ada dua pendekatan yang bisa dipilih:
-Mengajarkan kemampuan teknologi terlebih dahulu,kemudian mengajarkan bagaimana mengintegrasikan teknologi ke dalam pengajaran
-Mengajarkan kemampuan teknologi sesuai kebutuhan ketika menggunakan teknologi sebagai alat belajar
Reflective Practice
Melakukan reflektif atas praktik/kegiatan yang telah dilakukan:
-Mendorong pengembangan metakognitif
-Membantu perkembangan rasa self-efficacy
-Membimbing kegiatan penelitian

  C.    KEMAMPUAN YANG DITUNTUT BAGI PENYELENGGARA PENDIDIKAN BERBASIS TIK
Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information and Communication Technologi.ICT) demikian pesat. Perkembangan teknologi komputer ini, maka metoda pendidikan juga berkembang, sehingga proses pengajaran berbantuan komputer ini maju terus menuju kesempurnaannya, namun secara garis besarnya, dapat dikatergorikan menjadi dua, yaitu computer-based training (CBT) dan Web-based training (WBT).
  1. Computer Based Training (CBT). CBT merupakan proses pendidikan berbasiskan komputer, dengan memanfaatkan media CDROM dan disk-based sebagai media pendidikan (Horton, 2000). Dengan memanfaatkan media ini, sebuah CD ROM bisa terdiri dari video klip, animasi, grafik, suara, multimedia dan program aplikasi yang akan digunakan oleh peserta didik dalam pendidikannya.
  2. Web Based training (WBT). Web-based training (WBT) sering juga diidentikkan dengan e-learning, dalam metoda ini selain menggunakan komputer sebagai sarana pendidikan, juga memanfaatkan jaringan Internet, sehingga seorang yang akan belajar bisa mengakses materi pelajarannya dimanapun dan kapanpun, selagi terhubung dengan jaringan Internet (Rossett, 2002).
Ada tiga pihak yang dituntut kemampuanya agar WBT bisaa terselenggara yaitu pihak lembaga, pengelola, dan Guru/dosen.
Pertama, tuntutan kelembagaan. Situasi dan kondisi yang seperti ini menuntut lembaga pendidikan perlu diciptakan sedemikian rupa sehungga WBT memungkinkan berjalan. Dalam hal ini kita bias bercermin kepada perusahaan yang telah menjalankan program pendidikan yang telah sukses dan yang telah menyelenggarakan WBT.
        Kedua, tuntutan pengelola. Sedangkan tuntutan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang pengelola program WBT untuk mendorong sukses WBT yaitu. 
  1. Mampu untuk meyakinkan atau menemukan nilai-nilai baik yang ada dalam WBT yang bias diambil bagi kepentingan pendidikan dan pengembangan professional.
  2. Memahami secara mendalam mengenai pengaruh psikologis pelatihan yang menggunakan system virtual pada kewajiban terdidik.
  3. Mampu untuk menyesuaikan budaya dan sikap lembaga dalam penggunaan system pendidikan dan pelatihan online.
  4. Memahami bagaimana WBT memengaruhi organisasi.
  5. Memahami dan menyadari adanya berbagai keterbatasan baik secara hardware atau software.
Ketiga, tuntutan kemampan guru atau dosen. Untuk bisa menyelanggarakan pendidikan yang berbasis web guru harus memiliki: menurut Somekh dan Davis, dalam Rusman.
  1. Memiliki sikap positif terhadap Teknologi Informasi (TI) (positive attitdes to IT)
  2. Memahami potensi pendidikan dalam TI.
  3. Mampu menggunakan TI dalam kuriklum secara efektif.
  4. Mamap mengelola penggunaan TI di dalam kelas.
  5. Mampu menilai penggunaan TI.
  6. Mampu meyakinkan adanya perbedaan dan kemajuan. 
  7. Memiliki kemampuan teknis untuk menggunakan TI serta sellau memperbarui kemampuan yang telah dimilikinya.
Sementara itu, dalam standart ini mengindikasikan bahwa para guru harus: Pertama, memiliki pemahaman umum dan kemampuan teknologi. Kedua, mampu menggunakan teknologi untuk meningkatkan kemampuan dalam kehidupan professional dan personal. Ketiga, harus bias mengintegrasikan teknologi kedalam kurikulum secara efektif.

DAFTAR PUSTAKA :
Rusman, dkk. 2013. Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta: Rajawali Pers.(online). (http://berbasistik.blogspot.co.id/2016/01/kemampuan-yang-dituntut-bagi.html , diakses  15 februari 2016)


 

Jumat, 12 Februari 2016

TUGAS KELOMPOK 10




 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 11 TAHUN 2008
 TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 




OLEH KELOMPOK 10 :
                                  1.       INDAH YULIANDA                   (14005031) 
                                  2.       SISRIKA HAYATUL RAHMI        (14005042) 
                                  3.       WESI OKTA MULIA                 (14005044)








PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH 
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
                                                 UNIVERSITAS NEGERI PADANG

 2016
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Menjelaskan tentang Informasi Elektronik, Transaksi Elektronik, Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik ,Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan, Komputer,Akses ,Kode Akses ,Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain , Orang , Badan Usaha Pemerintah.
Komentar: Dengan adanya berbagai macam informasi elektronik dan pembagian  diatas dapat digunakan untuk mempermudah dalam mendapat dan mengakses informasi dengan cepat sehingga masyarakat memiliki wawasan yang lebih luas.
Contoh : - informasi eloktronik tulisan berupa artikel di internet.
 -transaksi elektronik sperti ATM, pulsa elektonik dan lai-lain.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Komentar: dengan adanya pasal ini setiap orang yang menggunakan teknologi informasi harus tahu tentang aturan-aturan dan mematuhinya karna dan tidak merugikan dalam penggunaan teknologi informasi di atur dalam UUD, dan berlaku untuk semua negara.
Contoh : Plagiator dan Konten Ilegal.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Komentar: Berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi membuat penggunanya merasa nyaman dan terlindungi tanpa adanya keraguan dan ketakutan. Karena adanya  kepastian hukum kepada pengguna teknologi dalam melakukan kegiatannya.
Contoh : orang yang menyalahgunakan teknologi informasi sebagai tempat kejahatan seperti penipuan.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan
untuk:
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
b. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka                               meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d.    Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan                             penyelenggara Teknologi Informasi .
Komentar: dengan adanya Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik akan memudahkan masyarakat dalam segala kegiatan jika hal tersebut disesuaikan dengan aturan aturan yang tertera diatas baik dari segi perkonomian, perdagangan, pelayanan dan lain-lain .
Contoh : masyarakat yang mengunakan ATM (anjungan tunai mandiri)  dan kartu kredit (untuk transakasi)
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya                             sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila                             menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.   surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Komentar: dengan adanya informasi elektronik atau dokumen elekronik perangkat  hukum ini maka, kepastian hukum akan terjamin bagi pelaku usaha yang menjalamkan usahanya.
Contoh : Olshop (online shop).
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Komentar: pada pasal ini terdapat pengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Bahwasannya dalam pengaksesan suatu informasi harus ada rujukan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Contoh : artikel tentang cara menggatasi jerawat yang didalamnya harus  terdapat fakta berupa penilitian.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang - undangan.
Komentar : dengan adanya pasal ini setiap orang berhak menyatakan hak, memperkuat hak atau menolak hak orang lain dan memastikan bahwa informasi eloktronik dan dokumen elektonik yang mereka punya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik teslah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim kesuatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
     a.   waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroni                               memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
     b.    waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik                                      memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Komentar:dengan adanya aturan ini waktu pengirim dan penerima yang menentukann informasi elektronik atau dokumen elektronik sehingga sistem informasi yang digunakan sesuai aturan, syarat yang telah ditentukan agar tidak merugikan satu sama lainnya. 
Contoh :Dokumen elektronik yang akan dikirim kedua belah pihak harus mengetahuinya, jika tidak dokumen tersebut bisa jadi tidak sampai atau disalah gunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
komentar:dengan adanya informasi yang lengkap serta yang berkaitan  dengan produk tersebut tentu  tidak akan membingungkan masyarakat sebagai pengguna produk tersebut baik dari keaslian maupun dalam penggunaan produk tersebut.
Contoh :produk cosmetik di internet kita harus memberikan semua informasi tentang manfaat, kelebihan dan cara pemakaiannya kepada konsumen.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Komentar: Dengan adanya pasal ini pelaku usaha harus memiliki sertifikasi perdagangan karena sertifikat elektonik yang diterbitkan ini berfungsi untuk menyamin penyelenggaraan sistem elektronik.
Contoh : -layanan perbankan, penyelenggaran dalam sistem perbankan ini dijamin aman oleh penyelenggaraan sertifikasi elektronik apabila telah mendapat sertifikat elektronik. 
-Layanan non perbankan seperti penerbangan, telekomunikasi pasal modal dan lain-lain.
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
(3) penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(5) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(6) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam
(7) cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),(3) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Komentar: dengan pemerintah  menfasilitasi pemanfaatan teknologi dan transaksi elekrtonik tentu dapat diakses dan dan dimanfaatkan oleh semua kalangan. Dan pemerintah bertanggungjawab dalam penyalahgunaan teknologi informasi tersebut.
Contoh :sistem teknologi informasi yang difasilitasi pemerintah dalam pembuatan   KTP elektronik (e-ktp).sehingga jika ada masalah masyarakat yang ingin memalsukan identitasnya maka dengan sistem itu langsung ketahuan.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui             penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
Komentar:masyarakat berperan dalam meningkat teknologi informasi yang diselengggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri.
Contoh :Pemanfaatan Teknologi Informasi yang dilakukan oleh staf kelurahan didalam suatu masyarakat untuk mengetahui seberapa besarkah peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terjadi dalam masyarakat didesa tersebut.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Komentar : penyidikan ini dilakukan jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap tindak pindana yang tidak berdasarkan atas ketentuan daalam hukum acara pidana
Contoh    : seseorang yang dihukum sebagai plagiat terlebih dahulu harus diselidiki untuk mengetahui ketentuan hukum pidananya apakah dia bersalah atau tidak.