Total Tayangan Halaman

Jumat, 12 Februari 2016

TUGAS KELOMPOK 10




 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 11 TAHUN 2008
 TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 




OLEH KELOMPOK 10 :
                                  1.       INDAH YULIANDA                   (14005031) 
                                  2.       SISRIKA HAYATUL RAHMI        (14005042) 
                                  3.       WESI OKTA MULIA                 (14005044)








PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH 
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
                                                 UNIVERSITAS NEGERI PADANG

 2016
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Menjelaskan tentang Informasi Elektronik, Transaksi Elektronik, Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik ,Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan, Komputer,Akses ,Kode Akses ,Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima, Nama Domain , Orang , Badan Usaha Pemerintah.
Komentar: Dengan adanya berbagai macam informasi elektronik dan pembagian  diatas dapat digunakan untuk mempermudah dalam mendapat dan mengakses informasi dengan cepat sehingga masyarakat memiliki wawasan yang lebih luas.
Contoh : - informasi eloktronik tulisan berupa artikel di internet.
 -transaksi elektronik sperti ATM, pulsa elektonik dan lai-lain.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Komentar: dengan adanya pasal ini setiap orang yang menggunakan teknologi informasi harus tahu tentang aturan-aturan dan mematuhinya karna dan tidak merugikan dalam penggunaan teknologi informasi di atur dalam UUD, dan berlaku untuk semua negara.
Contoh : Plagiator dan Konten Ilegal.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Komentar: Berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi membuat penggunanya merasa nyaman dan terlindungi tanpa adanya keraguan dan ketakutan. Karena adanya  kepastian hukum kepada pengguna teknologi dalam melakukan kegiatannya.
Contoh : orang yang menyalahgunakan teknologi informasi sebagai tempat kejahatan seperti penipuan.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan
untuk:
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
b. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka                               meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d.    Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan                             penyelenggara Teknologi Informasi .
Komentar: dengan adanya Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik akan memudahkan masyarakat dalam segala kegiatan jika hal tersebut disesuaikan dengan aturan aturan yang tertera diatas baik dari segi perkonomian, perdagangan, pelayanan dan lain-lain .
Contoh : masyarakat yang mengunakan ATM (anjungan tunai mandiri)  dan kartu kredit (untuk transakasi)
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya                             sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila                             menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.   surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Komentar: dengan adanya informasi elektronik atau dokumen elekronik perangkat  hukum ini maka, kepastian hukum akan terjamin bagi pelaku usaha yang menjalamkan usahanya.
Contoh : Olshop (online shop).
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Komentar: pada pasal ini terdapat pengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Bahwasannya dalam pengaksesan suatu informasi harus ada rujukan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Contoh : artikel tentang cara menggatasi jerawat yang didalamnya harus  terdapat fakta berupa penilitian.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang - undangan.
Komentar : dengan adanya pasal ini setiap orang berhak menyatakan hak, memperkuat hak atau menolak hak orang lain dan memastikan bahwa informasi eloktronik dan dokumen elektonik yang mereka punya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik teslah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim kesuatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
     a.   waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroni                               memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
     b.    waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik                                      memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Komentar:dengan adanya aturan ini waktu pengirim dan penerima yang menentukann informasi elektronik atau dokumen elektronik sehingga sistem informasi yang digunakan sesuai aturan, syarat yang telah ditentukan agar tidak merugikan satu sama lainnya. 
Contoh :Dokumen elektronik yang akan dikirim kedua belah pihak harus mengetahuinya, jika tidak dokumen tersebut bisa jadi tidak sampai atau disalah gunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
komentar:dengan adanya informasi yang lengkap serta yang berkaitan  dengan produk tersebut tentu  tidak akan membingungkan masyarakat sebagai pengguna produk tersebut baik dari keaslian maupun dalam penggunaan produk tersebut.
Contoh :produk cosmetik di internet kita harus memberikan semua informasi tentang manfaat, kelebihan dan cara pemakaiannya kepada konsumen.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Komentar: Dengan adanya pasal ini pelaku usaha harus memiliki sertifikasi perdagangan karena sertifikat elektonik yang diterbitkan ini berfungsi untuk menyamin penyelenggaraan sistem elektronik.
Contoh : -layanan perbankan, penyelenggaran dalam sistem perbankan ini dijamin aman oleh penyelenggaraan sertifikasi elektronik apabila telah mendapat sertifikat elektronik. 
-Layanan non perbankan seperti penerbangan, telekomunikasi pasal modal dan lain-lain.
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
(3) penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(5) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(6) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam
(7) cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),(3) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Komentar: dengan pemerintah  menfasilitasi pemanfaatan teknologi dan transaksi elekrtonik tentu dapat diakses dan dan dimanfaatkan oleh semua kalangan. Dan pemerintah bertanggungjawab dalam penyalahgunaan teknologi informasi tersebut.
Contoh :sistem teknologi informasi yang difasilitasi pemerintah dalam pembuatan   KTP elektronik (e-ktp).sehingga jika ada masalah masyarakat yang ingin memalsukan identitasnya maka dengan sistem itu langsung ketahuan.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui             penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
Komentar:masyarakat berperan dalam meningkat teknologi informasi yang diselengggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri.
Contoh :Pemanfaatan Teknologi Informasi yang dilakukan oleh staf kelurahan didalam suatu masyarakat untuk mengetahui seberapa besarkah peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terjadi dalam masyarakat didesa tersebut.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Komentar : penyidikan ini dilakukan jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap tindak pindana yang tidak berdasarkan atas ketentuan daalam hukum acara pidana
Contoh    : seseorang yang dihukum sebagai plagiat terlebih dahulu harus diselidiki untuk mengetahui ketentuan hukum pidananya apakah dia bersalah atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar