UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
OLEH KELOMPOK 10 :
1. INDAH YULIANDA (14005031) 2. SISRIKA HAYATUL RAHMI (14005042)
3. WESI OKTA MULIA (14005044)
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANGFAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
2016
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Menjelaskan tentang Informasi Elektronik, Transaksi Elektronik,
Teknologi Informasi, Dokumen Elektronik, Sistem Elektronik,
Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jaringan Sistem Elektronik, Agen
Elektronik, Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
,Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan,
Komputer,Akses ,Kode Akses ,Kontrak Elektronik, Pengirim, Penerima,
Nama Domain , Orang , Badan Usaha Pemerintah.
Komentar: Dengan adanya berbagai macam informasi elektronik dan
pembagian diatas dapat digunakan untuk mempermudah dalam mendapat dan
mengakses informasi dengan cepat sehingga masyarakat memiliki wawasan
yang lebih luas.
Contoh : - informasi eloktronik tulisan berupa artikel di internet.
-transaksi elektronik sperti ATM, pulsa elektonik dan lai-lain.
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan
hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Komentar: dengan adanya pasal ini setiap orang yang menggunakan
teknologi informasi harus tahu tentang aturan-aturan dan mematuhinya
karna dan tidak merugikan dalam penggunaan teknologi informasi di atur
dalam UUD, dan berlaku untuk semua negara.
Contoh : Plagiator dan Konten Ilegal.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik,
dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Komentar: Berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi membuat penggunanya merasa nyaman dan terlindungi tanpa
adanya keraguan dan ketakutan. Karena adanya kepastian hukum kepada
pengguna teknologi dalam melakukan kegiatannya.
Contoh : orang yang menyalahgunakan teknologi informasi sebagai tempat kejahatan seperti penipuan.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan
untuk:
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
b. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi .
Komentar: dengan adanya Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik akan memudahkan masyarakat dalam segala kegiatan jika hal tersebut disesuaikan dengan aturan aturan yang tertera diatas baik dari segi perkonomian, perdagangan, pelayanan dan lain-lain .
Contoh : masyarakat yang mengunakan ATM (anjungan tunai mandiri) dan kartu kredit (untuk transakasi)
untuk:
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
b. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi .
Komentar: dengan adanya Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik akan memudahkan masyarakat dalam segala kegiatan jika hal tersebut disesuaikan dengan aturan aturan yang tertera diatas baik dari segi perkonomian, perdagangan, pelayanan dan lain-lain .
Contoh : masyarakat yang mengunakan ATM (anjungan tunai mandiri) dan kartu kredit (untuk transakasi)
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Komentar: dengan adanya informasi elektronik atau dokumen elekronik perangkat hukum ini maka, kepastian hukum akan terjamin bagi pelaku usaha yang menjalamkan usahanya.
Contoh : Olshop (online shop).
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Komentar: dengan adanya informasi elektronik atau dokumen elekronik perangkat hukum ini maka, kepastian hukum akan terjamin bagi pelaku usaha yang menjalamkan usahanya.
Contoh : Olshop (online shop).
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat
(4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis
atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah
sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses,
ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan
sehingga menerangkan suatu keadaan.
Komentar: pada pasal ini terdapat pengakuan informasi atau
dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Bahwasannya dalam
pengaksesan suatu informasi harus ada rujukan dan bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Contoh : artikel tentang cara menggatasi jerawat yang didalamnya harus terdapat fakta berupa penilitian.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau
menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang
memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang - undangan.
Komentar :
dengan adanya pasal ini setiap orang berhak menyatakan hak, memperkuat
hak atau menolak hak orang lain dan memastikan bahwa informasi
eloktronik dan dokumen elektonik yang mereka punya berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali
diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik teslah
dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim kesuatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah
memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali
Pengirim.
(2) Kecuali
diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam
hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk
menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam
hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam
pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektroni memasuki sistem informasi pertama
yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir
yang berada di bawah kendali Penerima.
Komentar:dengan adanya aturan ini waktu pengirim dan penerima
yang menentukann informasi elektronik atau dokumen elektronik sehingga
sistem informasi yang digunakan sesuai aturan, syarat yang telah
ditentukan agar tidak merugikan satu sama lainnya.
Contoh :Dokumen
elektronik yang akan dikirim kedua belah pihak harus mengetahuinya,
jika tidak dokumen tersebut bisa jadi tidak sampai atau disalah gunakan
oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus
menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat
kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
komentar:dengan adanya informasi yang lengkap serta yang
berkaitan dengan produk tersebut tentu tidak akan membingungkan
masyarakat sebagai pengguna produk tersebut baik dari keaslian maupun
dalam penggunaan produk tersebut.
Contoh :produk
cosmetik di internet kita harus memberikan semua informasi tentang
manfaat, kelebihan dan cara pemakaiannya kepada konsumen.
Pasal 10
(1) Setiap
pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat
disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan
mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Komentar: Dengan adanya pasal ini pelaku usaha harus memiliki
sertifikasi perdagangan karena sertifikat elektonik yang diterbitkan ini
berfungsi untuk menyamin penyelenggaraan sistem elektronik.
Contoh :
-layanan perbankan, penyelenggaran dalam sistem perbankan ini dijamin
aman oleh penyelenggaraan sertifikasi elektronik apabila telah mendapat
sertifikat elektronik.
-Layanan non perbankan seperti penerbangan, telekomunikasi pasal modal dan lain-lain.
Pasal 40
(1) Pemerintah
memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
(3) penyalahgunaan
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(4) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(5) Instansi
atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta
menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan
pengamanan data.
(6) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam
(7) cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(8) Ketentuan
lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),(3) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Komentar: dengan pemerintah menfasilitasi pemanfaatan teknologi
dan transaksi elekrtonik tentu dapat diakses dan dan dimanfaatkan oleh
semua kalangan. Dan pemerintah bertanggungjawab dalam penyalahgunaan
teknologi informasi tersebut.
Contoh :sistem
teknologi informasi yang difasilitasi pemerintah dalam pembuatan KTP
elektronik (e-ktp).sehingga jika ada masalah masyarakat yang ingin
memalsukan identitasnya maka dengan sistem itu langsung ketahuan.
Pasal 41
(1) Masyarakat
dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui
penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi
Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Peran
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
Komentar:masyarakat berperan dalam meningkat teknologi informasi
yang diselengggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat itu
sendiri.
Contoh :Pemanfaatan
Teknologi Informasi yang dilakukan oleh staf kelurahan didalam suatu
masyarakat untuk mengetahui seberapa besarkah peningkatan kesejahteraan
masyarakat yang terjadi dalam masyarakat didesa tersebut.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara
Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Komentar : penyidikan ini dilakukan jika seseorang melakukan
pelanggaran terhadap tindak pindana yang tidak berdasarkan atas
ketentuan daalam hukum acara pidana
Contoh :
seseorang yang dihukum sebagai plagiat terlebih dahulu harus diselidiki
untuk mengetahui ketentuan hukum pidananya apakah dia bersalah atau
tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar