Total Tayangan Halaman

Kamis, 16 Februari 2017

TUJUAN, FUNGSI SERTA KOMITMEN KEBIJAKAN PAUD

TUJUAN, FUNGSI SERTA KOMITMEN KEBIJAKAN PAUD

       A.    TUJUAN PAUD
Tujuan PAUD yang ingin dicapai adalah untuk mengembangkan pengetahuan dan pemahaman orang tua dan guru serta pihak-pihak yang terkait dengan pendidikan dan perkembangan anak usia dini. Secara khusus tujuan yang ingin di capai, adalah:
    1.    Dapat mengidentifikasi perkembangan fisiologis anak usia dini dan mengaplikasikan hasil identifikasi tersebut dalam pengembangan fisiologis yang bersangkutan.
    2.   Dapat memahami perkembangan kreativitas anak usia dini dan usaha-usaha yang terkait dengan pengembangannya.
      3.         Dapat memahami kecerdasan jamak dan kaitannya dengan perkembangan anak usia dini
      4.         Dapat memahami arti bermain bagi perkembangan anak usia dini
      5.         Dapat memahami pendekatan pembelajaran dan aplikasinya bagi pengembangan anak usia dini

      B.     FUNGSI PAUD
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Beberapa fungsi pendidikan bagi anak usia dini,dapat dijelaskan sebagai berikut:
    1.      Untuk mengembangkan seluruh kemampuan yang dimiliki anak sesuai dengan tahapan perkembangannya.
      2.      Mengenalkan anak dengan dunia luar.
      3.      Mengembangkan sosialisasi anak.
      4.       Mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin  pada anak.
      5.      Memberikan kesempatan pada anak untuk menikmati masa bermainnya.
      6.      Memberikan stimulus kultural pada anak; memberikan ekspresi stimulus kultural.
          Selain itu, fungsi PAUD lainnya yang penting diperhatikan adalah;
    1.      Sebagai upaya pemberian stimulus pengembangan potensi fisk jasmani,dan indrawi melalui metode yang dapat memberikan dorongan perkembangan fisik/motorik dan fungsi indrawi anak.
    2.      Memberikan stimulus pengembangan motivasi, hasrat, dorongan  dan emosi kearah yang benar dan sejalan dengan tuntutan agama.
    3.      Stimulus pengembangan fungsi akal dengan mengoptimalkan daya kognisi dan kapasitas mental anak melalui metode yang dapat mengintegrasikan pembelajaran agama dengan upaya mendorong kemampuan kognitif anak.
Berdasarkan tujuan pendidikan anak usia dini dapat ditelaah beberapa fungsi program stimulasi edukasi, yaitu:
    1.      Fungsi Adaptasi, berperan dalam membantu anak melakukan penyesuaian diri dengan berbagai kondisi lingkungan serta menyesuaikan diri dengan keadaan dalam dirinya sendiri.
     2.      Fungsi Sosialisasi, berperan dalam membantu anak agar memiliki keterampilan-keterampilan sosial yang berguna dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari di mana anak berada.
     3.       Fungsi Pengembangan, berkaitan dengan pengembangan berbagai potensi yang dimiliiki anak. Setiap unsur potensi yang dimiliki anak membutuhkan suatu situasi atau lingkungan yang dapat menumbuhkembangkan potensi tersebut kearah perkembangan yang optimal sehingga menjadi potensi yang bermanfaat bagi anak itu sendiri maupun lingkungannya.
     4.      Fungsi Bermain, berkaitan dengan pemberian kesempatan pada anak untuk bermain, karena pada hakikatnya bermain itu sendiri merupakan hak anak sepanjang rentang kehidupannya. Melalui kegiatan bermain anak akan mengeksplorasi duniannya serta membangun pengetahuannya sendiri.
     5.      Fungsi Ekonomik, pendidikan yang terancam pada anak merupakan investasi jangka panjang yang dapat menguntungksn pada setiap rentang perkembangan selanjutnya. Terlebih lagi investasi yang dilakukan berada pada masa keemasan (the golden age) yang akan memberikan keuntungan berlipat ganda. Pendidikan di Taman Kanak-kanak merupakan salah satu peletakdasar bagi perkembangan selanjutnya.
      C.    KEBIJAKAN PAUD
1.      KOMITMEN INTERNASIONAL
Education for all (pendidikan untuk semua=PUS) di jomtien Thailand (1999) yang memperjuangkan kesejahteraan bagi anak di seluruh dunia. Education for all, pendidikn untuk semua (PUS) yang menyepakati perlunya pendidikan untuk semua orang sejak lahir sampai menjelang ajal.
Convention on the Raigh of the Chaild, menegaskan perlunya perlindungan dan perkembangan anak dalam layanan pendidikan dasar  dan  keaksaraan. Semua anak usia dini berhak mendapatkan pendidikan dasar. Yang dicanangkan dalam wajib belajar 9 tahun, tetapi sampai sekarang masih banyak anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan yang semestinya.
The Salamanca Statemen  di Spanyol tahun1994,pemenuhan kebutuhan bagi anak-anak berkebutuhan khusus,termasuk kebutuhan pendidikan.
Deklarasi Daklar di Senegal tahun 2000 yang bertemakan, pendidikan untuk semua dan semua untuk pendidikan (Education for all and all for Education).deklarasi  dakar ini merupakan penegasan dari komitmen jomiten dan menekankan perlunya perluasan dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini terutama bagi anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.
World Fit for Children  dicanangkan dalam pertemuan pendidikan dunia di New York tahun 2002,yang telah menyepakati untuk menyepakati dunia aman dan kehidupan yang sehat bagi anak;World Fit for  Children telah mencanangkan kehidupan yang sehat, pendidikan yang berkualitas,  perlindungan terhadap aniaya, eksploitasi, dan kekerasan, serta memerangi HIV/ AIDS.
Early Childhood Care and Development adalah Pertemuan besar di Kairo-Mesir tahun 2003,yang agenda utama masalah perawatan dan pengembangan anak usia dini.
2.      KEBIJAKAN NASIONAL
Berbagai kebijakan yang terkait dengan keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia telah ditetapkan dalam dokumen resmi Negara, seperti yang di uraikan berikut ini:
Pembukaan UUD RI 1945, terdapat kutipan yang berbunyi ”…kemudian dari pada itu,untuk membentuk suayu persatuan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial,…”
Amandemen UUD 1945, tertulis pada pasal 28 C Ayat 2 bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budayandemi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Undang-undang Perlindunga anak, RI Nomor 23 Tahun 2002 tertulis bahwa; Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi (pasal 4); memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya (pasal 9 ayat 1) dan selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusunya bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan anak yang memiliki keunggulan juga mendapatkan pendidikan khusus (pasal 9 ayat 2). (Departemen Sosial RI, 2002:5)
Selanjutnya dalam UU RI NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tertulis, bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.




Daftar Rujukan :
Sujiono, Yuliani Nuraini. 2009. Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta; PT Indeks


Tidak ada komentar:

Posting Komentar