TUJUAN, FUNGSI SERTA KOMITMEN
KEBIJAKAN PAUD
A.
TUJUAN
PAUD
Tujuan PAUD
yang ingin dicapai adalah untuk mengembangkan pengetahuan dan pemahaman orang
tua dan guru serta pihak-pihak yang terkait dengan pendidikan dan perkembangan
anak usia dini. Secara khusus tujuan yang ingin di capai, adalah:
1. Dapat
mengidentifikasi perkembangan fisiologis anak usia dini dan mengaplikasikan
hasil identifikasi tersebut dalam pengembangan fisiologis yang bersangkutan.
2. Dapat memahami perkembangan kreativitas anak
usia dini dan usaha-usaha yang terkait dengan pengembangannya.
3. Dapat
memahami kecerdasan jamak dan kaitannya dengan perkembangan anak usia dini
4. Dapat
memahami arti bermain bagi perkembangan anak usia dini
5. Dapat
memahami pendekatan pembelajaran dan aplikasinya bagi pengembangan anak usia
dini
B.
FUNGSI
PAUD
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Beberapa fungsi
pendidikan bagi anak usia dini,dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Untuk
mengembangkan seluruh kemampuan yang dimiliki anak sesuai dengan tahapan
perkembangannya.
2.
Mengenalkan anak dengan dunia luar.
3.
Mengembangkan sosialisasi anak.
4.
Mengenalkan
peraturan dan menanamkan disiplin pada
anak.
5.
Memberikan kesempatan pada anak untuk menikmati masa
bermainnya.
6.
Memberikan stimulus kultural pada anak; memberikan
ekspresi stimulus kultural.
Selain itu,
fungsi PAUD lainnya yang penting diperhatikan adalah;
1.
Sebagai upaya pemberian stimulus pengembangan potensi
fisk jasmani,dan indrawi melalui metode yang dapat memberikan dorongan
perkembangan fisik/motorik dan fungsi indrawi anak.
2.
Memberikan stimulus pengembangan motivasi, hasrat,
dorongan dan emosi kearah yang benar dan
sejalan dengan tuntutan agama.
3.
Stimulus pengembangan fungsi akal dengan
mengoptimalkan daya kognisi dan kapasitas mental anak melalui metode yang dapat
mengintegrasikan pembelajaran agama dengan upaya mendorong kemampuan kognitif
anak.
Berdasarkan
tujuan pendidikan anak usia dini dapat ditelaah beberapa fungsi program stimulasi edukasi, yaitu:
1.
Fungsi
Adaptasi, berperan dalam membantu anak melakukan penyesuaian diri dengan berbagai
kondisi lingkungan serta menyesuaikan diri dengan keadaan dalam dirinya
sendiri.
2.
Fungsi
Sosialisasi, berperan dalam membantu anak agar memiliki
keterampilan-keterampilan sosial yang berguna dalam pergaulan dan kehidupan
sehari-hari di mana anak berada.
3.
Fungsi Pengembangan, berkaitan
dengan pengembangan berbagai potensi yang dimiliiki anak. Setiap unsur potensi
yang dimiliki anak membutuhkan suatu situasi atau lingkungan yang dapat
menumbuhkembangkan potensi tersebut kearah perkembangan yang optimal sehingga
menjadi potensi yang bermanfaat bagi anak itu sendiri maupun lingkungannya.
4.
Fungsi
Bermain, berkaitan dengan pemberian kesempatan pada anak untuk bermain, karena
pada hakikatnya bermain itu sendiri merupakan hak anak sepanjang rentang
kehidupannya. Melalui kegiatan bermain anak akan mengeksplorasi duniannya serta
membangun pengetahuannya sendiri.
5.
Fungsi
Ekonomik, pendidikan yang terancam pada anak merupakan investasi jangka panjang
yang dapat menguntungksn pada setiap rentang perkembangan selanjutnya. Terlebih
lagi investasi yang dilakukan berada pada masa keemasan (the golden age) yang
akan memberikan keuntungan berlipat ganda. Pendidikan di Taman Kanak-kanak
merupakan salah satu peletakdasar bagi perkembangan selanjutnya.
C.
KEBIJAKAN
PAUD
1.
KOMITMEN
INTERNASIONAL
Education for all (pendidikan untuk semua=PUS) di jomtien Thailand
(1999) yang memperjuangkan kesejahteraan bagi anak di seluruh dunia. Education
for all, pendidikn untuk semua (PUS) yang menyepakati perlunya pendidikan untuk
semua orang sejak lahir sampai menjelang ajal.
Convention on the Raigh of the
Chaild, menegaskan perlunya perlindungan dan perkembangan anak dalam layanan
pendidikan dasar dan keaksaraan. Semua anak usia dini berhak
mendapatkan pendidikan dasar. Yang dicanangkan dalam wajib belajar 9 tahun,
tetapi sampai sekarang masih banyak anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan
yang semestinya.
The Salamanca Statemen di Spanyol
tahun1994,pemenuhan kebutuhan bagi anak-anak berkebutuhan khusus,termasuk
kebutuhan pendidikan.
Deklarasi Daklar di Senegal
tahun 2000 yang bertemakan, pendidikan untuk semua dan semua untuk pendidikan (Education for all and all for Education).deklarasi dakar ini merupakan penegasan dari komitmen
jomiten dan menekankan perlunya perluasan dan memperbaiki keseluruhan perawatan
dan pendidikan anak usia dini terutama bagi anak yang sangat rawan dan kurang
beruntung.
World Fit for Children dicanangkan dalam pertemuan pendidikan dunia
di New York tahun 2002,yang telah menyepakati untuk menyepakati dunia aman dan
kehidupan yang sehat bagi anak;World Fit for
Children telah mencanangkan kehidupan yang sehat, pendidikan yang
berkualitas, perlindungan terhadap
aniaya, eksploitasi, dan kekerasan, serta memerangi HIV/ AIDS.
Early
Childhood Care and Development adalah Pertemuan besar di Kairo-Mesir
tahun 2003,yang agenda utama masalah perawatan dan pengembangan anak usia dini.
2.
KEBIJAKAN
NASIONAL
Berbagai kebijakan yang terkait
dengan keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia telah ditetapkan dalam
dokumen resmi Negara, seperti yang di uraikan berikut ini:
Pembukaan UUD RI 1945, terdapat
kutipan yang berbunyi ”…kemudian dari pada itu,untuk membentuk suayu persatuan
Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian
abadi, dan keadilan sosial,…”
Amandemen UUD 1945, tertulis
pada pasal 28 C Ayat 2 bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budayandemi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Undang-undang Perlindunga anak, RI Nomor 23 Tahun 2002 tertulis bahwa; Setiap anak
berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan
dari kekerasaan dan diskriminasi (pasal 4); memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya
sesuai dengan minat dan bakatnya (pasal 9 ayat 1) dan selain hak anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusunya bagi anak yang menyandang cacat
juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan anak yang memiliki
keunggulan juga mendapatkan pendidikan khusus (pasal 9 ayat 2). (Departemen
Sosial RI, 2002:5)
Selanjutnya
dalam UU RI NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tertulis,
bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut.
Daftar Rujukan :
Daftar Rujukan :
Sujiono, Yuliani Nuraini. 2009. Konsep
Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta; PT Indeks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar